Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor : KEP.005 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Tanggal 05 Oktober 2004.
Bab IV Stasiun Geofisika, Bagian Pertama,
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi,
Pasal 42 : Kedudukan Stasiun Geofisika
- Stasiun Geofisika adalah unit pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.
- Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Stasiun Geofisika secara administratif dibina Sekretaris Utama dan secara teknis oleh masing-masing Deputi sesuaid dengan bidang tugasnya.
- Stasiun Geofisika dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 43 : Tugas Pokok
Stasiun Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan dan analisa di wilayahnya serta pelayanan jasa geofisika.
Pasal 44 : Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Stasiun Geofisika menyelenggarakan fungsi :
- Pengamatan Geofisika
- Pengumpulan dan Penyebaran Data Geofisika
- Pengolahan dan Analisa Data Geofisika
- Pelayanan Jasa Geofisika
- Pelaksanaan Administrasi dan Kerumahtanggaan













