KETENTUAN LAYANAN JASA
BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Persyaratan dan Batasan Dalam penggunaan
Penggunaan produk dan layanan diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2000,
Tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan.
2. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2000,
Tentang petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari pelayanan jasa Meteorologi dan Geofisika.
3. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika No.SK.28/KU.302/
KB/BMG-2000,
Tentang tata cara pelayanan jasa dan penerimaan, penyetoran dan
pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa Meteorologi dan
Geofisika.
Permintaan data dapat langsung menghubungi kantor :
STASIUN GEOFISIKA KELAS II TRETES
Jl. Sedap Malam No.9,
Kotak Pos No.1 Prigen,
Pasuruan (67157)